
Saber Pungli Karawang, Sujana menegaskan bahwa pihak sekolah maupun yayasan yang mengelola parkir untuk siswa tidak diperbolehkan. Terlebih kata dia, berbenturan dengan undang-undang aturan lalu lintas.
“Menurut saber itu tidak layak anak anak dikenakan retribusi parkir. Apalagi dihubungkan dengan UU lalulintas,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek, Aceng Sukmana mengatakan bahwa uang pungutan yang diambil dari parkir siswa di sekolah tersebut merupakan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh pihak PCM.
Baca juga: Saber Pungli Nilai Retribusi Parkir di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek Tidak Layak
“Jadi soal pengelolaan parkiran itu tidak sama sekolah, tapi dikelola langsung oleh pihak PCM ya,” terangnya.
Alasan PCM melakukan pungutan sendiri kata dia, karena adanya pembiayaan yang dikelurkan oleh pihak PCM dalam menjalankan bisnis yang melibatkan siswa tersebut. Diantaranya pembiayaan sewa lahan serta kegiatan lainnya yang mengatasnamakan kepentingan umat.
“Hasil dari uang parkir itu kita pakai buat biaya sewa lahan sebesar Rp 100 juta rupiah pertahun dan kegiatan bina desa dalam memberikan kontribusi ke lingkungan,” ungkapnya. (*)








