Beranda Headline Disnakertrans Subang Janjikan Kepulangan TKW yang Tewas di Taiwan, tapi Tunggu Hasil...

Disnakertrans Subang Janjikan Kepulangan TKW yang Tewas di Taiwan, tapi Tunggu Hasil Autopsi

Disnakertrans tkw subang
Foto/istimewa.

SUBANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menjanjikan kepulangan jenazah Marlinah, TKW yang ditemukan meninggal tanpa busana di Taiwan.

Kepala Disnakertrans Subang, Yeni Nuraeni memastikan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk segera memulangkan jenazah Marlinah. Meskipun sejauh ini belum ada upaya secara tertulis maupun permohonan dari pihak keluarga korban kepada Disnakertrans.

“Sejak awal kasus ini mencuat, kami sudah menangani dan terus menerus berkoordinasi dengan BP2MI dan Atase Kemnaker RI di Taiwan,” kata dia, Minggu (30/4).

Menurut Yeni, saat ini kasus kematian Marlinah sedang ditangani oleh pihak kepolisian Taiwan.

Baca juga: Heboh! TKW Cantik Asal Subang Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Taiwan

“Pihak Kepolisian Taiwan sedang melakukan penyelidikan kasus kematian Marlinah yang menurut kabar beredar di media diduga meninggal tak wajar dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos,” katanya

Saat ini, ujar Yeni, pihak kepolisian di Taiwan dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan sedang melakukan autopsi terhadap jasad Marlinah.

“Kita masih nunggu prosesnya,” ujar Yeni.

Yeni mengatakan, hasil autopsi ini penting untuk mengetahui penyebab kematian Marlinah yang dinilai tak wajar tersebut

“Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” katanya.

Baca juga: TKW Asal Karawang Diduga Jadi Korban TPPO di Suriah, Keluarga Kini Malah Diancam Pihak Sponsor

“Setelah keluar hasil autopsi, jenazah Marlinah baru bisa diproses untuk dipulangkan ke tanah air,” ucapnya

Yeni juga menegaskan, Marlinah berangkat secara legal ke Taiwan melalui PT Baranta Budi Prima Indramayu pada 6 Maret 2019.

Kontraknya berakhir pada 6 Maret 2021.

“Harusnya awal Maret 2021 Marlinah pulang ke Indonesia. Apabila mau bekerja kembali di Taiwan, ia harus memproses kembali keberangkatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, kata Yeni, hal tersebut tak dilakukan oleh Marlinah.

“Marlinah saat kontraknya habis tidak pulang ke Indonesia dan memilih tetap tinggal di Taiwan. Sehingga status PMI Marlinah dari PMI prosedural berubah menjadi PMI unprosedural,” katanya. (*)