KARAWANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang tengah melakukan assesment terkait kompetensi, integritas ratusan kepala sekolah (kepsek) negeri. Assesment ini disebut menjadi syarat utama agenda rotasi, mutasi dan promosi jabatan kepsek pada Desember 2025 mendatang.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, menyebut assesment ini menjadi pertaruhan besar bagi para ratusan kepsek.
Sebab, ia menilai assesment ini memiliki konsekuensi yang tidak main-main karena yang tidak lolos akan kehilangan jabatan dan kembali menjadi guru.
Baca juga: Ponpes di Karawang Kecam Candaan Tak Pantas Tayangan Trans7 Terhadap Pesantren
“Kalau tidak lulus assesment, ya otomatis akan turun jabatan. Mereka akan kembali mengajar di kelas sebagai guru. Jadi ini bukan main-main, Kepala Sekolah harus benar-benar siap,” tegas Asep Ibe—sapaan akrabnya, Kamis (16/10).
Ibe menegaskan, jabatan kepsek bukan hak seumur hidup. Posisi itu hanya bisa dipertahankan oleh mereka yang mampu menunjukkan kompetensi dan profesionalitas sesuai tuntutan zaman.
“Mau tidak mau, kalau tidak lolos harus legowo turun jabatan. Dunia pendidikan kita harus terus meningkat kualitas hasil lulusannya, salah satu pengaruhnya adalah kepemimpinan Kepala Sekolah yang berintegritas dan berkomitmen untuk memimpin di setiap setiap sekolah,” tandasnya.
Ibe juga memuji langkah Disdikpora Karawang yang menerapkan assesment potensi dan kompetensi dengan sistem manajemen talenta sebagai syarat utama rotasi, mutasi dan promosi jabatan Kepala Sekolah.
Baca juga: Akhir 2025, DPMD Karawang Targetkan 297 BUMDes Berbadan Hukum
Menurutnya, cara ini bisa mencegah praktik nepotisme, jual beli jabatan, serta memastikan penempatan Kepala Sekolah tidak lagi berdasarkan kedekatan personal, melainkan secara objektif.
“Ini langkah bagus. Artinya jabatan Kepala Sekolah betul-betul diberikan kepada orang yang layak dan kompeten. Dengan begitu, kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang juga akan meningkat,” pungkasnya.
Sebanyak 701 Kepala Sekolah, mulai jenjang TK, SD hingga SMP, diwajibkan mengikuti assessment potensi dan kompetensi dengan sistem manajemen talenta.









