KARAWANG – Komisi II DPRD Karawang menyoroti polemik pengenaan biaya administrasi dalam pembayaran pajak daerah di bank bjb.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi memandang, kebijakan biaya administrasi tersebut idealnya dirumuskan terlebih dahulu dengan legislatif.
“Sebaiknya kebijakan pungutan dengan dalih biaya administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak daerah saat melakukan pembayaran di counter teller harus berdasarkan MoU. Namun itu pun mesti dirumuskan terlebih dulu dengan legislatif”, kata Dedi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Mantan Kadispenda Karawang Sebut bank bjb Keliru Kenakan Biaya Jasa Bayar Pajak
Layak atau tidak layaknya pengenaan beban admistrasi itu, menurutnya, perlu kajian mendalam dan menyeluruh. “Tidak ujug-ujug karena ini menyangkut kepentingan pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah, selain retribusi,” ujarnya.
Karenanya, ia menyarankan kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana segera melakukan cross check secara detail atau secara pasti agar polemik mengenai hal tersebut bisa diselesaikan.
Selain itu, Dedi berjanji, dalam rapat kerja komisinya nanti dengan bank bjb dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), hal ini akan disampaikannya.
Baca juga: 161 PPPK Karawang Kompak Gadaikan SK di bank bjb, Laku Sampai Ratusan Juta
Pihaknya sependapat, bank bjb tidak mengenakan biaya administrasi kendati terhadap wajib pajak yang kewajiban bayarnya minimum Rp 10 ribu.
“Kecuali pengenaan biaya administrasi bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi. Biasanya via aplikasi itu ada biaya setiap pembayaran apapun. Atau beban biaya admistrasi, jika tetap diharuskan, mestinya pemda yang nanggung. Dari mana? Ya dari bagi hasil atau deviden. Karena di bank bjb ada uang kas pemda,” saran Dedi. (*)









