Beranda Headline Duo Pemuda Sodomi Belasan Anak di Karawang Terancam Penjara 15 Tahun

Duo Pemuda Sodomi Belasan Anak di Karawang Terancam Penjara 15 Tahun

Duo pemuda sodomi anak di karawang
Polisi menangkap Yogi (18) dan Yoga (18), duo pemuda yang sodomi belasan anak sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Baca juga: Sekolah Ngotot Study Tour ke Luar Karawang, Bupati Aep Wanti-wanti Begini…

Aksi bejat keduanya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai adanya percakapan janggal di ponsel anaknya.

“HP tersebut sering berbunyi dan banyak WA yang masuk, tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut. Ditemukan adanya chat mesra, sehingga ortu memanggil anak korban dan menanyakan terkait itu,” beber dia.

Setelah didesak, lanjut dia, akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah dirinya sudah dilecehkan oleh kedua tersangka.

Baca juga: Pengangkatan Guru PPPK Karawang Bakal Dioptimalkan di Tahun Depan

Modusnya beragam, antara lain diiming-iming uang Rp 50 ribu, diajak main game hingga membelanjakan sepatu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (*)