KARAWANG – Praktik curang penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang dioplos ke gas komersil belum sepenuhnya mereda.
Terkini, polisi kembali membongkar praktik tersebut di sebuah agen resmi di Kampung Cinangoh Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, penggerebekan penyalahgunaan gas elpiji ini berdasarkan informasi masyarakat.
Dari sana, tim Sanggabuana Polres Karawang mengamankan empat pengoplos gas bersubsidi. Keempatnya berinisial BM selaku pemilik agen, lalu ada HS, BA dan SH. Mereka kedapatan tengah menyuntikkan LPG 3 kilogram ke tabung gas 5,5 dan 12 kilogram.
Baca juga: Ini Dia! Mobil Hybrid Karya Siswa SMK PGRI Telagasari Karawang
“Saat dilakukan penggrebekan, betul ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ungkapnya saat diwawancarai pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Wirdhanto bilang, terdapat sebuah kode khusus yang digunakan para pelaku saat hendak melakukan penyuntikan.
“Ketika ada barang subsidi 3 kg sampe ke agen, di grup WA ada istilah ‘ayok meronda’ yang disampaikan koordinator kepada 3 pelaku lainnya,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, praktik ini sudah berlangsung selama 1 tahun dan sudah menghasilkan 2.880 buah tabung gas 12 kg hasil penyuntikan dari gas 3 kg subsidi pemerintah.
Sedangkan total gas melon yang sudah disuntikkan ke gas 12 kg ada 3.600 tabung dan ke gas berukuran 5 setengah kg ada 3.360 tabung, dengan total keseluruhan 39.360 tabung.









