Beranda Headline Gugatan Warga Soal Kenaikan PBB-P2 di Karawang Berpotensi Ditolak MA

Gugatan Warga Soal Kenaikan PBB-P2 di Karawang Berpotensi Ditolak MA

Gugatan pbb di karawang ditolak
Praktisi hukum, Gary Gagarin, menilai langkah sejumlah warga Kabupaten Karawang yang melakukan gugatan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Mahkamah Agung (MA) berpotensi ditolak.

“Maka pengajuan permohonan JR ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan, di mana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA,” paparnya.

Baca juga: Cellica Sosialisasikan UU Kesehatan Baru, Dorong Germas Perkuat Layanan Kesehatan di Karawang

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengoreksi kebijakan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang menyangkut kewajiban pajak.

“Pemerintah juga harus senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat,” jelasnya. (*)