
“Maka pengajuan permohonan JR ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan, di mana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA,” paparnya.
Baca juga: Cellica Sosialisasikan UU Kesehatan Baru, Dorong Germas Perkuat Layanan Kesehatan di Karawang
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengoreksi kebijakan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang menyangkut kewajiban pajak.
“Pemerintah juga harus senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat,” jelasnya. (*)








