
KARAWANG – Hampir seribu kendaraan roda dua dengan knalpot brong di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terjaring razia polisi.
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan penertiban knalpot brong, baik untuk pengendara maupun toko yang memproduksi.
Berdasarkan hasil penertiban, hampir 1.000 kendaraan roda dua terkena razia lantaran knalpot yang dipakai tidak sesuai standar.
Baca juga: Siap-siap, Polres Karawang Mau Gencarkan Razia Knalpot Brong hingga ke Perkampungan
“Terjaring hampir 1.000 kendaraan roda dua, selain itu kami melakukan penyegelan 2 toko yang menjual dan memproduksi knalpot brong,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Ia memaparkan, penertiban ini didasari oleh Perda Nomor 20 tahun 2023 tentang UU dan juga tentang UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang larangan knalpot brong.
Baca juga: Gas PT Pindo Deli 2 Diduga Bocor Lagi, Banyak Warga Keracunan!
Dalam hal ini pelanggar akan dikenakan sanksi, terutama bagi orang yang memproduksi dan menjual.







