Beranda Headline Heboh Juru Parkir Palak Pembeli di Minimarket Karawang, Alasannya buat Jatah THR

Heboh Juru Parkir Palak Pembeli di Minimarket Karawang, Alasannya buat Jatah THR

Thr juru parkir karawang
Tangkapan layar video viral juru parkir liar minta jatah THR ke setiap pembeli di minimarket Batujaya, Karawang. Foto: dok. Istimewa

KARAWANG – Seorang juru parkir liar di sebuah minimarket di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang memaksa minta jatah THR (tunjangan hari raya) ke setiap konsumen yang berbelanja.

Tingkah tukang parkir itu diketahui bikin geram penjaga toko hingga pembeli. Itu dilihat dari video yang beredar saat penjaga toko menegur tukang parkir tersebut.

“Nggak tadi minta Rp 15 ribu,” ucap wanita si perekam video.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Karawang Dinilai Sudah Usang, Bupati Aep: Kita Bongkar, Jadikan Gedung Terintegrasi

“Udah goceng sini, ceban dah, wayahna (mau gak mau) atuh teh setahun sekali. Kayak gak pernah muda aja,” timpal si tukang parkir.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, mengonfirmasi pihaknya sudah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan kaitan kejadian itu.

Thr juru parkir karawang
Polisi mendatangi lokasi kejadian juru parkir liar minta jatah THR ke pembeli di minimarket Batujaya, Karawang. Foto: dok. Istimewa

Kata dia, aksi minta paksa tukang parkir tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2024, persis H-1 Lebaran.

“Jadi memang ada diduga korban selesai berbelanja dimintai uang Rp 15 ribu oleh tukang parkir tersebut, lalu ditegur lah serta divideokan oleh pegawai minimarket,” katanya, Rabu (17/4).

Baca juga: Arus Balik di Jalur Pantura Karawang Masih Padat, Didominasi Motor dan Mobil Pribadi

Belakangan video tersebut menjadi viral karena diunggah di media sosial oleh salah seorang pegawai minimarket tersebut.

“Selanjutnya sudah kami lakukan musyawarah di Aula Kantor Desa Batujaya, di mana hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan, di antaranya terduga pelaku berjanji tidak akan meminta-minta lagi terhadap pedagang,” paparnya.

“Jika melanggar poin-poin yang telah disepakati, tentunya akan kami tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ruslani. (*)