
KARAWANG – Dalam rangka mendukung kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penyesuaian jam pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif bagi para pegawai selama Ramadan.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan 15 Bus Mudik Gratis untuk 810 Pemudik, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa penyesuaian jam pelayanan tidak akan mengurangi komitmen dalam memberikan layanan terbaik.
“Penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan dilakukan agar layanan keimigrasian tetap berjalan optimal. Kami memastikan seluruh pemohon tetap mendapatkan pelayanan yang profesional, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2).
Baca juga: Jejak Geger Pecinan di Karawang, Kisah Ban Lin Tan dan Perlawanan Abad ke-17
Adapun jadwal pelayanan selama Ramadan sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Madriva menambahkan, seluruh petugas tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara maksimal meskipun terdapat penyesuaian jam kerja.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berjalan lancar dan nyaman selama Ramadan. (*)










