Beranda Karawang Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Bapenda Karawang Ajak Warga Segera Bayar PBB-P2

Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Bapenda Karawang Ajak Warga Segera Bayar PBB-P2

Bapenda karawang
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya wajib pajak Buku 1, Buku 2, dan Buku 3, sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Pembayaran PBB-P2 Karawang tidak hanya menjadi kewajiban tahunan masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik dan pembangunan, mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, penerangan jalan, pelayanan administrasi, hingga berbagai program sosial dan pembangunan daerah.

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Berdasarkan nilai ketetapannya, PBB-P2 terbagi ke dalam lima klasifikasi buku, yakni Buku 1 dengan ketetapan Rp0 hingga Rp100 ribu, Buku 2 lebih dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, Buku 3 lebih dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, Buku 4 lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta, serta Buku 5 dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta.

Baca juga: Bapenda Karawang Sosialisasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Menurutnya, melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan sekaligus menjaga tertib administrasi perpajakan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” kata Sahali.

Selain mendukung pembangunan daerah, pembayaran PBB-P2 tepat waktu juga memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Bukti pembayaran dapat menjadi dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi tanah dan bangunan, seperti pengajuan kredit dengan agunan, transaksi jual beli, proses balik nama, hingga pengurusan dokumen terkait aset.

Pembayaran PBB-P2 secara rutin juga membantu masyarakat menghindari tunggakan yang menumpuk. Riwayat pembayaran yang tertib sekaligus mendorong pemilik objek pajak untuk memastikan data, seperti nama, alamat, luas tanah, maupun kondisi bangunan, tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Karawang menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2 Karawang, mulai dari layanan perbankan, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS, hingga virtual account. Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran dengan lebih mudah tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Bapenda Karawang Warning EO Nakal, Izin Event Bisa Dipersulit Jika Tak Bayar Pajak

Wajib pajak juga dapat mengecek informasi PBB-P2 Karawang melalui laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum melakukan pembayaran serta menyimpan bukti transaksi setelah pembayaran berhasil.

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset maupun layanan lainnya, semuanya sudah siap,” ujar Sahali.

Bapenda Karawang mengajak masyarakat menjadikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebagai bagian dari budaya tertib administrasi sekaligus bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat diharapkan kembali memberikan manfaat melalui pelayanan publik dan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Karawang. (*)