Beranda Karawang INI dan IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum, Libatkan Unsur Anggota Luar Biasa

INI dan IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum, Libatkan Unsur Anggota Luar Biasa

Diskusi hukum pengda ini karawang
Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Tanah (IPPAT) Bersatu Karawang bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) menggelar diskusi hukum di Mercure Hotel pada Jumat, 20 Desember 2024. 

KARAWANG – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Tanah (IPPAT) Bersatu Karawang bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) menggelar diskusi hukum di Mercure Hotel pada Jumat, 20 Desember 2024.

Diskusi ini membahas aspek hukum, khususnya mengenai kewajiban notaris dan PPAT sebagai pemegang protokol (dokumen negara).

Ketua Pelaksana, Joko Waskito Dewantoro menyebutkan, giat ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari notaris Karawang, notaris luar Karawang hingga unsur anggota luar biasa (ALB).

Baca juga: Pengunjung Perpusda Karawang Makin Moncer, Tembus 10 Ribu Orang Selama 2024

Untuk memberikan pengetahuan aspek hukum ini, dihadirkan langsung pemateri Dr.Juniety Dame Purba, SH., MH., S.PN, Fadli Ichsanul Husein, SH dan Dwi Puji Muharyani, SH selaku Notaris/PPAT, MPD Karawang, serta turut mengundang Dr.Habib Adjie, SH.,M.Hum selaku akademisi yang juga Notaris & PPAT Surabaya.

“Diskusi kali ini kita mengangkat tema aspek hukum untuk pemegang protokol, karena mengingat banyak notaris yang pindah wilayah jabatan, berarti protokolnya kan beralih ke pemegang protokol. Nah lewat diskusi ini, prinsipnya untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pemberi protokol dan penerima protokol,” ujarnya saat diwawancarai.

Bersamaan dengan itu, Ketua IPPAT Karawang, Fadli Ichsanul Husein menjelaskan, protokol adalah dokumen negara yang harus dijaga oleh pejabat Notaris dan PPAT.

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember 2024, Ini Jadwal Lengkap Operasionalnya

Ia menekankan, Notaris dan PPAT Karawang harus menjalankan tugas dengan baik, termasuk sebagai pemegang protokol.

Protokol yang dimaksud adalah semua dokumen yang dibuat oleh notaris, yang wajib dia simpan, wajib diadministrasikan.