
KARAWANG – Pihak keluarga dari seorang siswi kelas XII SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang melayangkan protes keras setelah anak perempuan mereka—sebut saja Bunga—dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah pada Rabu (24/6).
Ironisnya, Bunga merupakan korban dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa, mengungkapkan bahwa keputusan sekolah tersebut disampaikan secara lisan langsung kepada ibu korban tanpa disertai adanya Surat Keputusan (SK) resmi.
Pihak sekolah berdalih mengembalikan siswi tersebut ke orang tua karena alasan kasus asusila masa lalu yang menimpanya.
Baca juga: 10 Ribu Lulusan SD di Karawang Terancam Tak Tertampung di SMP, PKBM Disiapkan Jadi Alternatif
Padahal, menurut Ahmad, kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru tersebut sebelumnya sudah dinyatakan selesai melalui jalan kekeluargaan.
“Kami sangat keberatan dan kecewa. Dia ini adalah korban, bukan pelaku kesalahan. Langkah mengeluarkan anak kami secara sepihak justru menambah tekanan mental dan trauma mendalam bagi dirinya yang saat ini sudah duduk di kelas XII,” ujar Ahmad Alexa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Ahmad menilai tindakan manajemen sekolah telah menyalahi aturan perlindungan anak. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pihak sekolah seharusnya memberikan ruang aman, kenyamanan, serta pendampingan psikologis bagi korban, bukan malah memutus hak akses pendidikannya.
Baca juga: Pungut Pajak dari Konsumen, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Justru Nunggak Rp 10 Miliar
Menyikapi tindakan tersebut, pihak keluarga langsung melayangkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Surat aduan tersebut ditujukan kepada Camat Cibuaya, Kasi Kesos, Koordinator P3A Kecamatan Cibuaya, serta Kepala Desa Pajaten.
Selain itu, tembusan surat juga dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, Tim Tanggap Karawang (Tangkar), dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat selaku instansi yang menaungi jenjang SMA.








