KARAWANG – Seorang siswi SMK diduga dicabuli oknum aparat desa di Kabupaten Karawang. Kasus tersebut terungkap karena korban mengadu ke orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyebutkan, tersangka berinisial AN ini merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari. AN sudah diringkus polisi pada 20 Februari 2024 lalu.
“Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata dia, Kamis, 7 Maret 2024.
Baca juga: Hasil Pleno KPU di Karawang: Gerindra Juara, NasDem Fenomenal, PKB Urutan ke Berapa?
Abdul Jalil mengatakan, AN mencabuli korban di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Purwasari pada Kamis (26/1) lalu.
Itu berawal saat korban sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut. Tersangka lalu berkenalan dengan berusaha dekat dengan korban.