
KARAWANG – Kepala Desa (Kades) Mulyajaya, Endang meminta maaf atas kegaduhan yang dibuatnya soal 114 warganya yang kecanduan obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Permohonan maaf itu ia sampaikan langsung di hadapan wartawan dididampingi Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono serta sejumlah pihak terkait.
Endang mengaku salah karena telah berlebihan menyampaikan klaim terkait data warga yang kecanduan obat keras.
Baca juga: Nah Lho, 114 Warga di Karawang Kecanduan Tramadol Ternyata Tidak Terbukti
“Saya selaku Kades Mulyajaya mengklarifikasi terkait statement atau pernyataan saya kepada media terkait pemberitaan mengenai ratusan warga desa Mulyajaya baik dari anak-anak sampai lansia yang telah kecanduan obat terlarang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dan hasil klarifikasi hari Sabtu dan Senin,” ungkap Endang di Kantor Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada Senin (14/8).
Setelah dilakukan proses pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (12/8) dan Senin (14/8), 114 warga yang terdata tersebut dinyatakan tidak terbukti kecanduan obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Oleh karena itu, dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan warga Mulyajaya atas laporannya yang tidak sesuai.
“Selanjutnya saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Mulyajaya atas kegaduhan yang telah terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Endang Macan Kumbang mengenai ratusan warganya kecanduan obat keras tertentu (OKT) dinilai tidak terbukti.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Dinkes Karawang Pastikan Tak Ada Anak dan Lansia Kecanduan Obat Keras
Hal itu berdasarkan penelusuran aparat kepolisian dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang ihwal kebenaran 114 warga desa Mulyajaya kecanduan OKT jenis tramadol dan hexymer.
“Kami bersama-sama sudah melakukan konfirmasi, pemeriksaan ke lapangan terkait apakah pernyataan (laporan sebelumnya) valid adanya. Hasilnya akan disampaikan pihak Dinkes,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (14/8/2023).
Sebetulnya, kata dia, peredaran obat terlarang di Desa Mulyajaya sudah terhenti pasca kedua pengedar ditangkap polisi pada bulan Maret 2023 lalu.
Maka itu, ia meyakini data yang diungkapkan kades Endang bukanlah data update, sehingga memicu kegaduhan di tengah warga. (*)