
“Memang Kabupaten Karawang kekurangan ASN. Tetapi meskipun kekurangan, semua tugas tetap bisa dilakukan dan tidak mengganggu pelayanan,” terangnya.
Baca juga: Disdikbud Karawang Siap Bangun 3 Sekolah Baru Mulai 2027, tapi Nunggu Kepastian Lahan Dulu
Sementara itu, terkait keberadaan PPPK paruh waktu, Gery mengatakan masa kerja pegawai tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam keberlanjutan status kepegawaiannya.
PPPK paruh waktu memiliki masa kerja selama satu tahun. Perpanjangan masa kerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dan ketentuan yang berlaku.
“PPPK paruh waktu masa kerjanya satu tahun. Apabila kinerjanya bagus, tentunya akan kita pertahankan dan diperpanjang,” pungkasnya. (*)








