
Menurut Dindin, regulasi terakhir yang menjadi acuan dalam pembinaan koperasi adalah Instruksi Presiden Nomor 17 yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung dalam proses pendampingan dan pengawasan koperasi merah putih.
“Kami di daerah hanya menjadi jembatan antara lebih pusat dan kebutuhan koperasi di lapangan,” tambahnya.
Baca juga: Inovasi Pertama di Karawang, PHE ONWJ Ubah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Pupuk
Kendati demikian, sudah ada beberapa koperasi di Kabupaten Karawang yang berjalan menjadi supplier gas atau supplier makan bergizi gratis (MBG). Kurang lebih ada 34 koperasi merah putih yang sudah aktif dan berjalan secara masiv.
Pihaknya berharap, Desember mendatang seluruh koperasi merah putih di Kabupaten Karawang sudah bisa berjalan mandiri dan mampu mengembangkan usaha di lingkungannya masing-masing.
“Harapan kami di akhir tahun bisa berjalan lebih mandiri, memiliki aset kantor yang layak, dan mampu mengembangkan unit usaha seperti toko, warung hingga supplier gas rumah tangga,” tutupnya. (*)













