
4 pelaku berasal dari Cilamaya, 1 berasal dari Lemahabang dan 1 lagi berasal dari Banyusari.
“Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Karawang dan Tim Sanggabuana mengungkapkan dilokasi penyelidikan terdapat kendaraan R2 sebanyak 32 unit yang tidak dilengkapi identitas dan surat yang lengkap,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Aep Rotasi Mutasi 54 Pejabat ASN Karawang, Ada Kepala Puskesmas hingga OPD
Lebih lanjut, kasus penadah ini masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut terkait apakah 32 motor hasil curanmor.
“Saat ini 32 motor tersebut sedang diidentifikasi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polres Karawang,” katanya.
Sementara itu, keenam pelaku tadah dikenakan Pasal 481 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)








