Beranda Karawang Kembangkan Kasus Gay Bunuh Gay di Karawang, Polisi Ciduk 6 Penadah Motor...

Kembangkan Kasus Gay Bunuh Gay di Karawang, Polisi Ciduk 6 Penadah Motor Curian

Penadah motor curian di karawang
Polres Karawang berhasil menciduk 6 penadah motor curian. Dari penangkapan itu, Sebanyak 32 motor curian di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

4 pelaku berasal dari Cilamaya, 1 berasal dari Lemahabang dan 1 lagi berasal dari Banyusari.

“Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Karawang dan Tim Sanggabuana mengungkapkan dilokasi penyelidikan terdapat kendaraan R2 sebanyak 32 unit yang tidak dilengkapi identitas dan surat yang lengkap,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Aep Rotasi Mutasi 54 Pejabat ASN Karawang, Ada Kepala Puskesmas hingga OPD

Lebih lanjut, kasus penadah ini masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut terkait apakah 32 motor hasil curanmor.

“Saat ini 32 motor tersebut sedang diidentifikasi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polres Karawang,” katanya.

Sementara itu, keenam pelaku tadah dikenakan Pasal 481 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)