Beranda Headline Marahi Suami yang Doyan Mabuk, Istri Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

Marahi Suami yang Doyan Mabuk, Istri Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

KARAWANG – Valencya (45), terdakwa sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis sore (11/11) di Pengadilan Negeri Karawang.

Tuntutan itu terkait pelaporan mantan suaminya, Chan Yung Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Usai dibacakan tuntutan, Valencya sempat menangis tak terima. Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus KDRT Psikis, JPU Kena Semprot Hakim karena Berbohong

“Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan, biar viral aja pak,” tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Valencya tak habis pikir dia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum. Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

“Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini,” kata Valencya lagi.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Sebagai kuasa hukumnya, dia akan berusaha semaksimal untuk minta dibebaskan.

“Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

“Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

“Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan,” kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. (kii)