
KARAWANG – Satreskrim Polresta Karawang meringkus komplotan begal yang merampas sepeda motor milik buruh di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Di kasus itu, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Purwakarta Belum Tertangkap, Polisi Minta Warga Tak Berspekulasi
“Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap,” jelas Wildan, Rabu (29/7).
Peristiwa begal itu terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu tengah berangkat bekerja menuju Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Baca juga: Rayakan Anniversary Pertama, Lawasan Caraka Hadirkan Kolaborasi Seni Sunda-Jawa di Karawang
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat.








