
KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.
Alasannya, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD.
“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca juga: Perubahan RTRW Belum Disahkan, Izin untuk Penyiapan Black Zone di Karawang Sudah Terbit, Kok Bisa?
Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW.
“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” bebernya.
Rencanakan sidak
Untuk membuktikan kebenaran ihwal perizinan tersebut, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diusulkan jadi area black zone, yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Selain itu, dia juga ingin memastikan kebenaran kabar yang menyatakan bahwa di sana sudah dibangun jalan akses ke area rencana black zone.








