
PURWAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh Joko Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta.
Didampingi kuasa hukumnya, Neng Supartini menjelaskan bahwa kapasitas dirinya antara perjanjian Joko dan AZ, pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kala itu hanya sebagai wakil rakyat.
“Saya hanya mempertemukan saja pelapor dengan AZ. Sebagai wakil rakyat saya hanya membantu masyarakat ketika berkeinginan mau bekerja atau hal lainnya, selebihnya saya tidak tahu apapun,” ungkap Neng kepada wartawan, Sabtu, 16 September 2023.
Termasuk mengenai uang pelicin demi memasukkan anak Joko ke IPDN, ia mengaku tidak tahu menahu.
Baca juga:Â Oknum Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Buntut Dugaan Penipuan Masuk IPDN
“Apalagi terkait adanya transaksional dengan nilai Rp 550 Juta, walaupun pada malam itu memang kita bertemu dengan AZ, tetapi urusan adanya nilai yang harus diberikan saya tidak mengetahuinya,” ungkap legislator PKB Purwakarta ini.
Oleh karenanya, ia merasa nama baiknya dicemarkan atas pemberitaan yang beredar. Sehingga akan melakukan langkah hukum terhadap Joko.
“Dan hal ini saya anggap telah melakukan pencemaran nama baik saya, saya dengan AZ pun tidak ada kaitan apapun, hanya sebatas saya kenal dengan AZ, dan saya akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum saya,” jelas Neng yang juga sebagai wakil ketua DPRD Purwakarta.
Sementara Kuasa Hukum Neng Supartini, Adi Fajar Syah Iman menjelaskan bahwa kedudukan kliennya tidak ada kaitan dengan persoalan yang dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan.
Baca juga:Â Anaknya Dijanjikan Masuk IPDN, Joko Warga Karawang Malah Merugi Ratusan Juta
“Beliau ini kan wakil rakyat, dan wajar memfasilitasi siapapun sepanjang dirinya bisa membantu,” jelas Adi.