
Maka itu, ia menegaskan akan melaporkan balik Joko beserta kuasa hukumnya atas dasar pencemaran nama baik.
“Maka karena sudah dilaporkan maka kami akan melakukan pelaporan juga, dan akan melakukan proses hukum secepatnya, karena dengan keterangan pelaporan yang dilakukan Joko Susilo dengan kuasa hukumnya telah merugikan klien kami,” pungkasnya.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial NS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta.
Baca juga: Harga Beras di Karawang Masih Mahal, Komisi II DPRD Jabar Sentil Kinerja Bulog
Pelaporan itu dilakukan oleh Joko Susilo, warga Kecamatan Klari, Karawang karena merasa dirugikan atas ulah NS yang berperan menjanjikan anaknya bisa masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
NS kader PKB Purwakarta itu tak sendiri, ada AZ, salah seorang oknum yang disebut sebagai pejabat IPDN juga turut dilaporkan dalam kasus itu.
Kuasa hukum pelapor, Aleks Safri Winando menyampaikan, keduanya telah dilaporkan ke Polres Karawang pada Kamis kemarin, 14 September 2023.
“Kami melaporkan saudara NS dan AZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami yang dirugikan hingga Rp 550 juta,” kata Aleks dalam keterangannya, Jumat, 15 September 2023. (*)








