
“Petugas keamanan yang melihat kejadian itu lalu menarik paksa SF keluar mobil seraya berusaha memadamkan api,” kata Suherman.
Baca juga: Safari Ramadan Berakhir, Bupati Karawang Beri Pesan Begini
Kasus ini, kata dia, sudah ditangani di Mapolsek Telukjambe Timur berikut barang bukti mobil yang dibakar.
Tak tuntut ganti rugi
Adapun dari hasil pemeriksaan, pihak korban tidak menuntut ganti rugi atas pembakaran mobil tersebut. Sebab kendaraan tersebut rupanya milik SF yang diberikan untuk korban.
Baca juga: Jasad Pria Tanpa Identitas di Karawang Adalah Korban Pengeroyokan, 4 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat memutuskan hubungan asmara dan tidak saling mengganggu satu sama lain.
“Pihak korban akan menyerahkan kembali semua pemberian dari pelaku termasuk mobil yang dibakar dan akan memberi uang sebesar Rp 50 juta sebagai ganti rugi apa yang selama ini telah dipakai oleh pihak korban. Bila mana pihak pelaku melanggar kesepakatan, maka kasus pembakaran mobil akan dilanjutkan,” tandasnya. (*)







