
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong sweater berwarna merah bertuliskan mixue, 1 potong celana panjang berwarna merah, 1 potong kerudung berwarna krem dan 1 potong celana dalam berwarna pink.
“Kedua korban menyampaikan kejadian ke ortu sehingga ortu langsung menindak dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Acara Hajatan Rusuh Sampai Perang Kursi di Karawang, Polisi Bilang Begini
“Kondisi korban saat ini sedang labil dari yang sebelumnya trauma parah,” tambahnya.
Atas hal ini pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda 5 milyar,” pungkasnya. (*)








