
“Penyerahan fasos fasum dan utilitas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 10 ditegaskan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Ayat 11 Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus jika lahan lebih dari 5Ha,” jelas Kang HES, sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan, segala keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat sudah menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, di mana semua dinas terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mendengarkan langsung dan menyatakan kesiapan untuk penyelesaian permasalahan.
“RDP ini juga akan kami lanjutkan dan agendakan berikutnya dengan turut mengundang DPMPTSP dan BTN. Kami juga akan agendakan untuk meninjau langsung ke lokasi enam perumahan ini, karena banyak permasalahan yang harus segera diselesaikan, agar sesegera mungkin masyarakat di enam perumahan ini bisa mendapatkan hak nya dengan layak,” ungkap Kang HES.
Ia juga menegaskan, agar pengembang dapat bertanggungjawab penuh terhadap konsumennya. Jangan malah setelah perumahan terjual justru ditinggalkan begitu saja, sedangkan masih ada kewajiban yang belum dituntaskan.
“Apa pun yang menjadi permasalahan pengembangan sehingga menghambat proses penyerahan fasos fasum dan utilitas kepada pemerintah daerah, pengembangan harus bertanggungjawab. Masyarakat atau konsumen mereka sudah melaksanakan kewajiban, maka pengembangan juga harus memberikan apa yang menjadi hak konsumen,” tandasnya. (*)







