Beranda Ekonomi Bukan Cuma Karawang, 5 Kabupaten/Kota Ini Juga Usulkan UMK 2024 Naik Nyaris...

Bukan Cuma Karawang, 5 Kabupaten/Kota Ini Juga Usulkan UMK 2024 Naik Nyaris 15 Persen

Umk 2024 karawang
Ilustrasi kenaikan UMK 2024. (Ist)

TVBERITA.CO.ID – Sejumlah Wali Kota dan Bupati telah mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 mulai pekan ini.

Besaran usulan ini bervariatif. Karawang misalnya, merekomendasikan UMK 2024 naik 12 persen, dari Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.797.321.

Keputusan rekomendasi itu tertuang dalam surat 561/6071/Disnakertrans Karawang tentang UMK 2024 yang ditandatangani Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

“Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, Rabu kemarin, 23 November 2023.

Selain Karawang, rupanya ada juga beberapa Kabupaten/Kota lain di Jabar yang mengalami kenaikan belasan persen, bahkan nyaris menyentuh 15 persen sesuai keinginan kalangan buruh.

Di antaranya Kabupaten Bekasi yang mengumumkan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 13,99 persen, lalu Kabupaten Majalengka menaikkan 14,81 persen.

Ada juga UMK Purwakarta tahun 2024 diusulkan naik sebesar 12 persen, dari Rp 4.464.675 menjadi Rp 5.000.436. Kemudian Walikota Bekasi naik 14,02 persen dan Kabupaten Subang 12,33 persen.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan mendekati 15 persen terhitung realistis, mengingat harga-harga kebutuhan tengah melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30 persen. Biaya transportasi naik 25 persen. Dan sewa rumah naik 50 persen.

Dia menyebut, kenaikan UMK sebesar 15 persen karena menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 s.d 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP 51/2023 baru yaitu dengan nilai antara 0,1 s,d 0,3.

Maka rekomendasi UMK 2024 dari sejumlah pimpinan daerah itu disebutnya sudah beriringan dengan kenaikan penghasilan yang diterima PNS, TNI dan Polri.

“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” kata dia.

Selain itu, kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25%. “Ini bukan inflasi umum, tetapi inflasi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” lanjutnya.

Alasan lain, mengapa kenaikan sebesar itu relevan, saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta.

Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15% sangat relevan, agar upah minimum mendekati pendapatan perkapita. (*)