KARAWANG – Puluhan warga berseragam ormas geruduk Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Karawang, Jumat (27/6). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek peningkatan jalan di Karawang.
Pantauan di lapangan, puluhan anggota ormas dari Laskar Merah Putih (LMP) itu diterima oleh Kabag Pengadaan Barjas, Wahyu Endar Prasetyo untuk beraudiensi. Namun saat audiensi berlangsung, kedua pihak kerap silang pendapat hingga memanas.
Kepada wartawan, ketua LMP Karawang, Wahyu Anggara menyebut kedatangannya ke Kantor Barjas Karawang untuk menanyakan panggilan evaluasi kepada CV Gemilang Pratama selaku perusahaan pemenang Pengadaan pekerjaan konstruksi jalan non tematik peningkatan jalan Tamelang-Jatisari senilai Rp.10.465.234.000,- (Sepuluh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Baca juga: 395 Guru PAI Karawang Bakal Ikut PPG 2024
Wahyu menilai proses lelang itu janggal karena muncul surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang yang ditujukan kepada Bagian Barjas untuk melakukan evaluasi kepada CV Gemilang Pratama.
Padahal sebelumnya perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai pemenang tunggal dalam lelang proyek.
“Sekarang tiba-tiba muncul surat itu, sehingga muncul pula dua perusahaan yang sebelumnya sudah gugur dalam proses lelang. Ini kan aneh, yang sudah gugur kok tiba-tiba masuk lagi,” katanya.
“Tadi (saat audiensi, red) saya menanyakan dimana aturan materil yang mendasari evaluasi ini? Tapi saya tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” sesal Wahyu.
“Tadi pihak CV Gemilang Pratama sudah mengikuti proses evaluasi ulang. Kemudian tidak berselang lama dipanggilah pihak yang sudah gugur untuk dihidupkan kembali dalam proses lelang, ini kan jadi pertanyaan besar buat kami, kenapa yang sudah cacat administrasi, cacat formil ini malah dipanggil balik. Jadi disini saya melihat ada dugaan permainan sehingga kami datang kesini, tapi sayangnya tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas kenapa itu dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Wahyu Endra Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikeluarkan PPK kepada Pokja harus dilakukan evaluasi ulang pada paket pekerjaan yang di tersebut.
Baca juga: Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Polisi Selidiki
Adapun dasarnya adalah Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.