
“Setelah menerima hasil pemilihan penyedia, ppk melakukan reviem laporan pemilihan dari pokja untuk memastikan, bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan dari hasil pokja, ppk menolak hasil tersebut yang kemudian dilakukan evaluasi ulang melalui berita acara,” jelas Wahyu.
Ia juga menjelaskan, pemenang tender tidak mesti menjadi pelaksana kehiatan. Sebab, ada pemenang tender dan pemenang kontrak.
“Kalau pemenang tender itu pemenang saat pemilihan penyedia. ada juga pemenan kontrak. Setelah penetapan pemenang kontak, itu masih ada banyak tahapan. Masa sanggah, masa banding, penerbitan sppj, ada kontrak. Dan disitulah pemenang kontrak ditentukan,” Katanya.
Baca juga: Gebyar Paten Digandungi Warga Karawang, Bupati Aep: Perekonomian Jadi Meningkat
Masih kata Wahyu, dirinya mengaku peristiwa ini merupakan kali pertama yang Ia alami selama di Barjas. Dan Ia juga memastikan bahwa tidak ada permainan dalam pemilihan penyediaan kegiatan itu.
“Sangat riskan, karena semua ini di sistem, dan baik pokja maupun ppk, tidak boleh melakukan post bidding. Apapun yang sudah ter-upload di sistem tidak boleh diganti, dikurangi ataupun ditambahkan,” Kata dia.
“Dan jika memang kita bermain atau melakukan pelanggaran, kita siap jika nantinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tandasnya. (*)









