Beranda Karawang Panwascam Karawang Timur Pelototi Potensi Kecurangan Pilkada 2024

Panwascam Karawang Timur Pelototi Potensi Kecurangan Pilkada 2024

Panwascam karawang timur pilkada 2024
Panwascam) Karawang Timur menggelar sosialisasi netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Safei menggarisbawahi, selama Pilkada 2024 para PNS tidak diperbolehkan memasang baliho, spanduk dan alat peraga lainnya. Kemudian, tidak diperbolehkan sosialisasi pasangan calon baik di medsos maupun secara langsung. Intinya PNS di larang keras memberikan dukungan secara aktif kepada pasangan calon dengan cara apapun.

“Kalau merujuk pada PP 53 tahun 2010 di Pasal 4 secara tegas melarang PNS mendukung calon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan secara calon,” terangnya.

Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Menstruasi untuk Mengurangi Ketidaknyamanan

Ia menyebutkan, ada pula sanksi yang lebih berat berupa denda dan kurungan penjara. Hal ini ditujukan bagi PNS yang melakukan suatu upaya untuk merugikan calon kepala daerah/wali kota yang menjadi calon di kontestasi Pemilu atau Pilkada.

“Ada juga dalam UU 10 tahun 2016 di Pasal 188 dengan ancaman kurungan paling rendah 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta bilang melanggar Pasal 71 yang berbunyi; pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang tidak menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” pungkasnya. (*)