KARAWANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur menggelar sosialisasi netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, Gina Fitriana menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah pencegahan. Sebab, semua wilayah di Karawang termasuk Kecamatan Karawang Timur berpotensi terjadi kecurangan-kecurangan tertentu.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya juga secara khusus mengingatkan kepada ASN dan PPPK untuk menjaga netralitas.
Baca juga: Kisah Warga Terdampak Abrasi di Pesisir Ciparage Karawang, Terselamatkan oleh Appostrap
“Jika nanti ditemukan ada yang tidak netral, khususnya ASN atau PPPK maka kami akan memberikan surat laporan kepada Bawaslu Kabupaten,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 26 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei menyebutkan, para PNS harus memperhatikan peringatan ini. Sebab, PNS yang tidak netral akan mendapatkan konsekuensi tersendiri.
“Sanksi netralitas, ada hukuman pemotongan tukin 25% selama 6/9/12 bulan, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian tidak hormat,” paparnya
Baca juga: Bawaslu Karawang Sebut 3 Kecamatan Ini Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024, di Mana Saja?
Ia menegaskan, hukuman ini telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.