KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Ciselang, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang diduga abaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pantauan awak media di lokasi, pada Senin 26 Agustus 2024 tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Pekerja terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, tentunya hal tersebut menambah potensi risiko kecelakaan kerja.
Padahal, Kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3, termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.