
Menurut Gary Gagarin, persoalan PT HBSP dengan lembaga Desa Sukaluyu terjadi karena laporan yang dilakukan PT HBSP kepada Bumdes Sukaluyu terkait masalah dugaan korupsi. Dengan adanya aktifitas mendatangi perusahaan yang menjadi rekanan PT HBSP sangat disayangkan dan dinilai tidak menghormati hukum.
Baca juga: Sah, Teguh Prayitno Gantikan Etty Purba sebagai Ketua Pengda INI Karawang
“Seharusnya fokus saja untuk pembuktian di ranah hukum kalau memang merasa benar,” katanya.
Menurut Gary tindakan yang terjadi itu akan dikordinasikan dengan penegak hukum dan pihak kementerian desa. Itu dilakukan untuk melindungi kepentingan klien.
“Saya menduga tindakan seperti itu bentuk intimidasi terhadap klien kami. Dalam perspektif hukum, perusahaan yang menjadi mitra klien kami harus memiliki kebebasan dengan siapa saja. Ini masuk dalam ranah privat tidak boleh dicampuri siapa pun karena urusan business to business,” katanya. (*)








