Beranda Regional Pelaku Sodomi Spesialis Anak Dibawah Umur dan Hewan Diringkus Polisi

Pelaku Sodomi Spesialis Anak Dibawah Umur dan Hewan Diringkus Polisi

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- DR alias D alias O warga  Pasir Kihiang Purwakarta terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya RK dilaporkan oleh orang tua 6 orang anak yang mendapatkan pelecehan sexual oleh DR sejak bulan Mei 2018 lalu.
Tidak sampai disitu saja, DR (37) telah terbukti berulang kali melakukam perbuatan bejatnya terhadap 6 orang anak dibawah umur tersebut dengan menyodomi dengan imbalan Rp 10 Ribuan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
 
Hal ini diperparah dengan pengakuan DR saat diminta keterangannya terkait perbuatan kelainan sexualnya, dirinya mengaku tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak dibawah umur dirinya mengaku kerap melakukan terhadap ayam dan kucing yang dipelihara oleh dirinya.
 
“Dalam sehari saya bisa melakukan perbuatan saya tersebut sebanyak 10 kali, rata-rata anak-anak tersebut saya kasih imbalan Rp 50 Ribu dibagi-bagi,”ujarnya.
 
“Selain itu juga saya kerap melakukannya dengan Banci, bahkan kepada hewan seperti ayam dan kucing juga saya lakukan hal yang sama,”ucapnya.
 
DR mengaku dirinya juga merupakan korban dari pelecehan sexual pada masa kecilnya.
 
“Saya juga pernah merasakan hal yang sama pada saat saya masih kecil, usia saya waktu itu sekitar 7 tahun,”jelasnya sambil menunduk.
 
Sementara Kapolres Kabupaten Purwakarta AKBP Twedi AB mengatakan setelah mendapat pelaporan dari orang tua korban team Reskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus DR tanpa perlawanan.
 
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, DR kami ringkus dengan barang bukti pakaian dari korban DR,”ujar Twedi, Jumat (6/7).
 
“DR melakukan perbuatannya sejak Mei 2018 lalu, dan belum ada pelaporan dari korban lainnya sampai saat ini, modus operandinya mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban, dengan diajak berenang,”jelasnya.
 
“Semua korban adalah anak laki-laki dibawah usia 10 tahun, kami kenakan Pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.(trg/ris)