KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani menilai jargon sekolah ramah anak yang disematkan untuk seluruh satuan pendidikan di Karawang hanya simbolik belaka.
Hal itu tercermin dari banyaknya kasus pelecehan terhadap anak di lingkungan sekolah. Bahkan kasus tersebut kembali terulang di sekolah dasar yang memakan korban 10 siswa.
Namun ironisnya, justru pihak sekolah memilih jalur mediasi dengan berusaha mendamaikan pelaku dengan pihak sekolah.
Atas hal itu, Indriyani menilai penyematan sekolah ramah anak harus terus dievaluasi dan diperbaiki. Apalagi hanya sekadar memasang papan nama sekolah ramah anak.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual 10 Siswi SD di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini
“Penyematan sekolah ramah anak jangan hanya sebatas simbolik belaka. Memasangkan papan nama sekolah ramah anak dan memberikan sekolah ramah anak, tanpa mereka faham apa yang mesti mereka lakukan,” ujar Indriyani, Kamis (9/3/2023).
Di Karawang sendiri, kata dia, mulai dari tingkat sekolah lanjutan atas, menengah sampai tingkat sekolah dasar sudah disematkan sebagai sekolah ramah anak.
Tapi secara teknis, baik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) maupun sekolah tidak menjalankan enam indikator sekolah ramah anak.
Enam indikator ini meliputi kebijakan menyangkut sekolah ramah anak, tersedianya sarana pra sarana ramah anak, proses belajar mengajar yang ramah anak, pendidik dan tenaga pendidikan yang ramah anak, adanya partisipasi siswa dan tentunya peran serta masyarakat dalam hal ini orang tua.
“Ke enam indikator tersebut harus bisa dipenuhi oleh sekolah-sekolah tersebut sebelum mereka dikukuhkan menjadi sekolah ramah anak,” tegas legislator Partai NasDem ini.
Penyematan sekolah ramah anak bukan hanya sebatas parameter untuk mendapatkan predikat kabupaten layak anak, tapi penekanannya ialah bagaimana sekolah menjalankan 6 indikator tersebut dan menjalankan pedoman satuan pendidikan ramah anak yang dikeluarkan oleh Kementerian PPA.
Baca juga: Mandat Undang-undang, Kasus Pelecehan Seksual Anak Tak Bisa Didamaikan
“Kasus di atas, dalam hal ini pencabulan anak dilingkungan sekolah, tentunya sangat menampar dunia pendidikan kita. Ditambah perilaku tenaga pendidik yang ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur mediasi, ini menandakan mereka tidak paham terkait regulasi sekolah ramah anak yang sudah dilekatkan pada sekolah mereka.”
“Kita tidak ingin penyematan sekolah ramah anak hanya sebatas simbolik memasang papan nama sekolah ramah anak atau hanya pemberian sertifikat sekolah ramah anak,” paparnya.
Pasalnya, UU Perlindungan Anak telah mengatur bahwa tidak ada kompromi terkait kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada kompromi terkait dengan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun tindak kekerasan seksual, tak ada kata damai harus kita proses, agar ada efek jera apalagi ini terjadi di tingkat satuan pendidikan,” tandasnya. (*)









