KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengapresiasi Polres Karawang yang tetap memproses seorang Office Boy (OB), terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap 10 siswa SD di Karawang.
Kendati kabarnya ada upaya perdamaian, akan tetapi tidak bisa menghentikan perkara yang sedang berjalan.
“Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Jadi langkah tepat Polres Karawang dan berdasar hukum, kasus pelecehan seksual terhadap anak SD tetap diproses,” kata Direktur PUSTAKA, Dian Suryana pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Komnas PA Geram, Dugaan Pencabulan 10 Siswi SD di Karawang Diselesaikan lewat Mediasi
Dijelaskan, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak. Bahkan kalaupun orangtua siswa tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap bisa diproses. Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifisir sebagai delik biasa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS.
“Meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat, tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukum. Apalagi tentang penghentian perkara,” ujarnya.
Namun ditegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak SD di Karawang jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif).
Baca juga: Sesalkan Dugaan Pencabulan 10 Siswi SD, Kopri PMII Karawang Minta Sekolah Perketat Pengawasan
Akan tetapi, harus dijadikan evaluasi oleh eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.
Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
“Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 siswi SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Sekolah pilih jalur mediasi
Berita sebelumnya, pihak sekolah 10 siswi SD yang menjadi korban pencabulan oleh office boy (OB) buka suara.
Baca juga: 10 Siswi SD di Karawang Dicabuli Office Boy, Kepala Sekolah Sebut Hanya Sebatas Bercanda
Kepala SDN di wilayah tersebut, Evi Silviana membenarkan adanya tindak pelecehan seksual oleh seorang Office Boy (OB) kepada 10 siswi.
Namun, ia menyebut bahwa kasusnya tidak seperti informasi yang beredar di media sosial. “Saya mengklarifikasi di sini, kita membenarkan adanya tindakan praduga pelecehan kepada 10 orang siswa kita yang kelas 4. Tapi ada kesalahpahaman informasi, yang tersebar di media pelecehan parah itu tidak benar,” ungkapnya Jum’at, (3/3/2023).
Ia menilai, tindakan dari pelaku belum masuk ke dalam kategori kriminalitas dan motifnya adalah bercandaan.
“Di sini hanya ada tindakan dari terduga, masih dalam batas kategori bercanda. Tidak menyentuh titik sensitif dan dilakukan di ruang terbuka,” ujarnya.
Setelah diadakan mediasi dengan berbagai pihak, disepakati bahwa pelaku telah disanksi dan diberhentikan secara tidak hormat. (*)