Beranda Headline Pemkab Sambut Baik Wacana BPN Karawang soal Penertiban Fasum Fasos, tapi…

Pemkab Sambut Baik Wacana BPN Karawang soal Penertiban Fasum Fasos, tapi…

Pemkab karawang wacana bpn
Plt Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merespons wacana Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penanganan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasum) perumahan.

Plt Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin menyebut, BPN sendiri sebetulnya termasuk salah satu anggota tim verifikasi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Tinggal PR-nya adalah bagaimana mekanisme permohonan sampai penyerahan fasum fasos bisa efektif dan tidak molor dalam prosesnya.

“Alangkah baiknya kalau misalkan memang komitmen BPN betul-betul ingin bekerjasama, ya memang sudah bekerjasama, agar berjalan tepat waktu dan tidak terhambat dalam penyerahannya,” kata Anyang, Jumat, 1 September 2023.

Baca juga: Akal-akalan Developer Nakal di Karawang saat Alihfungsikan Fasum Fasos

Anyang mengaku belum mengetahui persis bagaimana pemecahan bidang sekaligus yang dimaksud BPN, karena sepengetahuannya kebutuhan tiap pengembang bisa berbeda.

“Kalau disekaliguskan justru hak jawab ini dari pengembang atau asosiasi. Sebab beda kebutuhan, mereka ingin tertib kan maksudnya BPN mah, tapi pengembang mah beda kebutuhan,” kata Anyang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Sebagai contoh, ketika developer akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak perbankan, salah satu syaratnya ialah sertifikat induk, site plan dan perizinan lainnya yang berkaitan langsung dengan BPN.