Beranda Ekonomi Akal-akalan Developer Nakal di Karawang saat Alihfungsikan Fasum Fasos

Akal-akalan Developer Nakal di Karawang saat Alihfungsikan Fasum Fasos

Developer karawang fasum fasos
Foto ilustrasi. (Istimewa)

KARAWANG – Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang menyoroti praktik nakal developer atau pengembang perumahan yang mencoba menyalahgunakan fasos dan fasum untuk kepentingan komersil.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Solichin menyatakan, pihaknya semaksimal mungkin akan menutup celah bagi pengembang nakal yang coba mengelabui aturan demi mengeruk keuntungan pribadi.

Ia mencontohkan, ada developer yang mencoba memohon kaveling di lokasi fasos fasum. Padahal jelas-jelas jika lahan fasos-fasum diperuntukkan bagi warga perumahan. Bukan untuk kepentingan usaha.

Baca juga: Heran Dituding Hambat Proses Fasos Fasum, BPN Karawang Minta Asprumnas Tunjukkan Data

“Ada pengembang yang coba-coba memohon kavling di lokasi fasos fasum, tapi terganjal di BPN,” ungkap Nurus, Senin, 28 Agustus 2023.

Padahal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, developer dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebagaimana fungsinya.

Maka itu, pihaknya mewacanakan agar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus, termasuk tanah fasos fasum.

“Saya selaku Kepala Kantor ingin bekerjasama dengan Pemda terkait tanah fasos fasum ini agar bisa sejalan, yaitu penerbitan sertipikat HGB induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus,” kata Nurus, Senin, 28 Agustus 2023.

Ia menilai hal itu akan mempermudah penyerahan fasos fasum, semisal berupa pelepasan hak serta penyerahan sertipikat fasos fasum itu sendiri.

“Di samping itu juga dapat menghindari pengembang-pengembang yang nakal seperti memohon sertipikat bidang tanah pada tanah fasos fasum sebagaimana dalam site plan-nya untuk taman atau jalan,” katanya.

Baca juga: Blak-blakan Asprumnas Jabar soal Banyaknya Pengembang Lalai Serahkan Fasos Fasum

“Sehingga luas maupun fisiknya lebih jelas dan proses sertifikasi hak pakai nanti berjalan cepat karena cukup dengan konstatering,” sambung Nurus.

Nantinya, penyerahan ini dapat dilakukan dengan pelepasan hak dan berita acara penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk menjadi aset pemerintah daerah.

“Dengan demikian, kewajiban pemeliharaan fasos fasum menjadi kewajiban pemerintah daerah, tidak lagi menjadi tanggung jawab pengembang,” tandasnya. (*)