
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya ditempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan menelusuri serta mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.
Adapun modus operandinya, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi, kemudian merekrut downline untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati investasi uang dan tidak mudah percaya dengan keuntungan tinggi,” pungkasnya. (*)








