
Dalam audiensi bersama Kejari, lanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa ada beberapa detail setelah rekontruksi yang mesti dilakukan peninjauan kembali oleh penyidik, sehingga penetapan P21 kasus ini belum bisa dilakukan.
Baca juga: Update Kasus Persekusi Rombongan Kiai NU di Karawang: Ada Dua Tersangka Baru, Satu Buron
Pada Jumat (11/10) lalu, berkas sudah dikembalikan lagi kepada Kejari untuk dilakukan penilitian. “Kejari memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah P21 atau tidak. Yang pasti, kami mendesak kasus ini dituntaskan,” tegas Syahid.
Di tempat yang sama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Karawang Darus Hayina menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum harus menjaga marwah lembaga dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Harusnya masa penahanan bisa ditambah dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat menyayangkan para tersangka ini dilepas,” tutupnya. (*)








