Beranda Karawang Pengacara Joko Tuding Nominal Rp 500 Juta Masuk IPDN Ditentukan oleh Pejabat...

Pengacara Joko Tuding Nominal Rp 500 Juta Masuk IPDN Ditentukan oleh Pejabat DPRD Purwakarta

Nominal ipdn dprd purwakarta
Kuasa hukum Joko Susilo, Aleks Safri Winando.

KARAWANG – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini dituding sebagai orang yang menentukan nominal uang untuk bisa masuk ke IPDN melalui AZ, sosok yang disebut Neng sebagai oknum pejabat IPDN.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor Joko Susilo, Alek Safri Winando di depan awak media pada Senin, 18 September 2023.

“Jadi pada saat bertemu anggota DPRD tersebut di rumahnya, mereka langsung ke Bandung untuk bertemu AZ pada 12 Maret 2023 malam,” ujar dia.

Baca juga: Usai Dipolisikan Warga Karawang, Oknum Pejabat IPDN Diam-diam Mulai Kembalikan Uang Pelicin

“Dari situ anggota DPRD bersama AZ meyakinkan klien kami bisa memasukkan ke IPDN, lalu anggota DPRD tersebut mengatakan kalau mau masuk IPDN harus ada nominal uang Rp 500 Juta,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pelaporan balik oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu, Aleks menanggapi santai.

“Kalau pihak anggota DPRD tersebut mau melaporkan kami, saya rasa warga negara siapapun boleh melaporkan, namun apakah laporan tersebut diteruskan atau tidak kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Baca juga: Merasa Namanya Tercemar, Legislator Purwakarta Mau Laporkan Balik Joko Susilo Cs

Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dari Fraksi PKB saat dihubungi melalui kuasa hukumnya, Adi Fajar Syah menegaskan jika kliennya tidak terlibat dalam persoalan tersebut.

“Seperti yang diakui oleh klien kami bahwa dirinya tidak pernah terlibat apapun terkait transaksional nilai uang,” ujarnya.

“Kami masih menyusun untuk persiapan pelaporan dari kami, ” tegas Adi. (*)