Beranda Headline Usai Dipolisikan Warga Karawang, Oknum Pejabat IPDN Diam-diam Mulai Kembalikan Uang Pelicin

Usai Dipolisikan Warga Karawang, Oknum Pejabat IPDN Diam-diam Mulai Kembalikan Uang Pelicin

uang pelicin ipdn karawang
Foto: ilustrasi.

KARAWANG – Kuasa Hukum Joko Susilo, Alek Safri Winando membeberkan jika uang pelicin yang diberikan kliennya kepada AZ, oknum pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang diam-diam mulai dikembalikan.

Hal itu diketahui usai pihaknya melaporkan AZ dan NS, anggota DPRD Purwakarta terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 550 juta ke Polres Karawang pada Kamis lalu.

“Ternyata setelah membuat laporan tanpa sepengetahuan klien saya, AZ mentransfer uang ke rekening Joko sebesar Rp 50 Juta pada saat setelah pelaporan, dan hari ini sebesar Rp 50 Juta,” ungkap Aleks, Senin, 14 September 2023.

Pengembalian uang tersebut, kata dia, baru diketahui kliennya saat AZ mengirimkan pesan singkat bahwa dia telah mentransfer uang Rp 100 juta.

Baca juga: Anaknya Dijanjikan Masuk IPDN, Joko Warga Karawang Malah Merugi Ratusan Juta

“Dan hal ini diketahui oleh klien kami melalui pemberitahuan dari AZ melalui pesan WA bahwa sudah mentransfer Rp 100 Juta, dan klien kami masih membekukan uang tersebut,” pungkasnya.

Anggota DPRD Purwakarta klaim tak tahu menahu
Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh Joko Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, Neng Supartini menjelaskan bahwa kapasitas dirinya antara perjanjian Joko dan AZ, pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kala itu hanya sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Buntut Dugaan Penipuan Masuk IPDN

“Saya hanya mempertemukan saja pelapor dengan AZ. Sebagai wakil rakyat saya hanya membantu masyarakat ketika berkeinginan mau bekerja atau hal lainnya, selebihnya saya tidak tahu apapun,” ungkap Neng kepada wartawan, Sabtu, 16 September 2023.

Termasuk mengenai uang pelicin demi memasukkan anak Joko ke IPDN, ia mengaku tidak tahu menahu.

“Apalagi terkait adanya transaksional dengan nilai Rp 550 Juta, walaupun pada malam itu memang kita bertemu dengan AZ, tetapi urusan adanya nilai yang harus diberikan saya tidak mengetahuinya,” ungkap legislator PKB Purwakarta ini.

Oleh karenanya, ia merasa nama baiknya dicemarkan atas pemberitaan yang beredar. Sehingga akan melakukan langkah hukum terhadap Joko. (*)