
“Ini memang jelas berdampak dan terasa, bahkan saya dengar pemda hampir tidak percaya lagi terhadap PDM Karawang karena beredar berita yang simpang-siur seolah olah ada masalah hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan aset yang menyeret Ketua PD Muhammadiyah Karawang, Maman Kosman dihentikan pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyelidikan kasus itu lantaran tidak ditemukan tindak pidana.
Baca juga: Ketua PD Muhammadiyah Karawang Dilaporkan Ke Polda Jabar, Ada Apa?
Penghentian penyelidikan disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor : S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si.
Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Ghufron selaku kuasa hukum terlapor, menyebut polisi tidak menemukan tindak pidana dalam pelaporan dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyeret kliennya.
“Jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” imbuh Ghufron saat jumpa pers di aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center Muhammadiyah Karawang, Minggu (25/9/2022). (kii)








