Beranda Headline Pengajuan Bacaleg di Karawang Siap Dibuka, Eks Napi Nunggu 5 Tahun Dulu

Pengajuan Bacaleg di Karawang Siap Dibuka, Eks Napi Nunggu 5 Tahun Dulu

Eks napi karawang
Eks napi di Karawang dilarang nyaleg jika belum lewat 5 tahun setelah bebas penjara. (Dok/istimewa)

KARAWANG – Pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dibuka serentak di seluruh Indonesia mulai 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran bacaleg pun terbuka bagi mantan narapidana, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Aceng Kasum Sanjaya menjelaskan, eks napi yang boleh nyaleg itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Baca juga: Parpol Siap-siap, KPU Karawang Buka Pengajuan Bacaleg DPRD Mulai 1-14 Mei 2023

Hal itu merujuk pada rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana.

“Bacaleg yang pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar politik praktis minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan,” katanya, Jumat (28/4/2023).

Adapun bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya; surat putusan dari pengadilan, lalu surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

“Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” paparnya.

Baca juga: KPU Karawang Tetapkan 1,7 Juta Orang Masuk DPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya

Kemudian, kata dia, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

“Maka dari itu, jika belum melewati jangka 5 tahun belum diperbolehkan mendaftar,” tutupnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan memulai tahapan pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat Kabupaten.