
“Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke kas negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Baca juga: Ditegur KASN soal Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Bupati Karawang Cuma Punya Dua Pilihan
Disinggung adanya rencana pemanggilan DPRD Karawang ke Bupati Karawang terkait persoalan tersebut, Askun mengaku pesimis. Pasalnya, persoalan ini sudah dibiarkan legislatif Karawang dari 3 tahun lalu.
“Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini,” kata Askun.
Oleh karenanya, Askun kembali menegaskan, bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH. Sehingga jangan menyalahkan masyarakat, jika persoalan ini terus mendapatkan banyak spekulasi dari publik.
“Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini,” tutup Askun. (*)








