
KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mendeklarasikan Program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Hal ini menjadikan Karawang sebagai daerah pertama di Jawa Barat (Jabar) yang melaksanakan deklarasi tersebut.
Deklarasi bertajuk “Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman Terlindungi, Indonesia Maju” digelar di Kampus STAI Hamalatul Quran Karawang, Selasa (4/8) dan dihadiri unsur Forkopimda serta pimpinan pondok pesantren dan madrasah.
Kepala Kemenag Karawang, Sopian, menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Baca juga: 23 Spesies Ikan Endemik Teridentifikasi di Citarum Hilir, Belida Jawa Menghilang
“Ini bukan sekadar deklarasi di atas kertas, tetapi komitmen bersama agar pesantren dan madrasah menjadi tempat yang nyaman, aman, serta memberikan perlindungan terbaik bagi santri dan peserta didik,” ujar Sopian.
Menurutnya, deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang telah dicanangkan Kementerian Agama RI di tingkat nasional.
“Alhamdulillah Karawang menjadi yang pertama di Jawa Barat. Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi semua pihak dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pesantren maupun madrasah,” katanya.
Dalam deklarasi itu, seluruh peserta menyatakan komitmen menolak segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, serta tindakan yang merendahkan martabat anak.
Lembaga pendidikan juga didorong menerapkan pola pengasuhan dan pembelajaran yang penuh kasih sayang serta menyediakan ruang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan menyampaikan pendapat.
Baca juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, RSUD Jatisari Hadirkan Pemeriksaan Gratis di Gebyar PATEN
Sopian menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan hingga masyarakat.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu lembaga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari implementasi Program RANA (Ramah Anak) di lingkungan Kementerian Agama. Potensi pendidikan keagamaan di Karawang juga dinilai sangat besar dengan sekitar 630 pondok pesantren yang telah terdaftar, lebih dari 600 madrasah formal, sekitar 1.300 Madrasah Diniyah Takmiliyah (DTA), serta lebih dari 1.000 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Ini potensi luar biasa yang harus dijaga bersama. Semoga melalui pendidikan keagamaan yang ramah anak, Karawang semakin maju dan mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia,” ucapnya.









