Beranda Headline Permen Seharga Rp 1,3 Juta Beredar di Karawang, Ternyata Isinya Sabu

Permen Seharga Rp 1,3 Juta Beredar di Karawang, Ternyata Isinya Sabu

Permen sabu di karawang
Polres Karawang membongkar modus baru peredaran narkoba, yakni permen berisi sabu.

Ancaman hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

“Sedangkan untuk OKT, mereka berjualan dibekas warung seblak wilayah tunggakjati. Kita dapat BB dikontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” jelasnya.

Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)