
Ancaman hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
“Sedangkan untuk OKT, mereka berjualan dibekas warung seblak wilayah tunggakjati. Kita dapat BB dikontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” jelasnya.
Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)








