Beranda Headline Operasi Antik Lodaya 2023, 8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Karawang

Operasi Antik Lodaya 2023, 8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Karawang

Operasi antik lodaya karawang
Polres Karawang menggelar jumpa pers pasca Operasi Antik Lodaya 2023.

KARAWANG – Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dengan menangkap 8 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Karawang, Arif Zainal Abidin mengungkapkan, ada 7 Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.

5 LP adalah kasus berjenis narkotika 1 dan 2 LP adalah kasus OKT.

Baca juga: Sempat Viral, Preman Pemalak Toko Mat Peci di Karawang Diringkus Polisi!

“Kita dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari 5 tersangka dan 6.500 butir okt dari 2 tersangka,” ungkapnya pada Senin, (7/8).

Arif melanjutkan, dari 7 LP tersebut ada 8 orang komplotan yang diamankan polisi.

Dari pemeriksaan, terdapat satu modus peredaran narkoba baru yang diungkap penyidik, yakni narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas berupa permen.

Modus permen ini didapat dari tersangka berinisial MP yang menjual 1 bungkus permen seharga Rp 1.300.000. Tersangka sendiri mengedarkan narkoba permen ini diwilayah Klari dan menyasar konsumen non-pelajar.

“Kita sudah ikutin 3 bulan yang lalu, bungkus permen ini untuk mengelabui. Sistemnya ditaro dipinggir jalan dan dikasih petak bentuk foto kepada pembeli. Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan siapapun kecuali yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca juga: Pasar Malam di GOR Adiarsa Karawang Belum Kantongi Izin, Polisi Tegur Penyelenggara

Ia menjelaskan, hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

“Sedangkan untuk okt, mereka berjualan dibekas warung seblak wilayah tunggakjati. Kita dapat BB dikontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” jelasnya.

Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)