Beranda Regional Pilkada 2020 Bakal Banyak Masalah, Pakar Hukum Sarankan Hal Ini

Pilkada 2020 Bakal Banyak Masalah, Pakar Hukum Sarankan Hal Ini

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pakar Hukum Universitas Buana Pangkal Perjuangan (UBP) Kabupaten Karawang, M. Gary Gagarin, SH. MH., menilai pelaksanaan Pilkada bulan September 2020 ini akan menemukan banyak permasalahan. Terutama dari sisi regulasi.

 

Oleh karenanya, ia memberi masukan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Saya setuju dan sepakat bila Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 direvisi oleh pemerintah,” kata Gary, kepada Tvberita.co.id beberapa waktu lalu.

Mengapa demikian, menurut Gary, Secara hukum, kita mengenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis ( UU Khusus mengesampingkan UU yang umum) artinya dalam konteks Pilkada Kawarang di tahun 2020 ini, pihak penyelenggara harusnya mengacu kepada UU Pilkada. Namun banyak muncul anggapan jika Pemilu dan Pilkada sama saja.

“Yang perlu dipahami adalah Pemilu dan Pilkada merupakan dua hal yang berbeda. Itu bisa dilihat dari konstitusi kita UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Gary menjelaskan.

Lebih lanjut diterangkannya, Meskipun kelembagaan Bawaslu semakin kuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, eksistensi dan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah justru mengalami pelemahan.

Pasalnya, Dalam UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016 masih memposisikan kelembagaan pengawas pemilihan pada level kabupaten/kota sebatas panitia yang bersifat ad hoc. Sementara saat ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 kelembagaan pengawas telah bermetamorfosis sebagai lembaga permanen.

Menurutnya, perbedaan regulasi ini juga akan berdampak terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) mengenai siapa yg punya legalitas untuk menandatangani. Sehingga semuanya menjadi dilematis.

“Perbedaan ini harus segera disikapi oleh pemerintah agar tidak menganggu pelaksanaan Pilkada nantinya. Seharusnya UU yang satu dengan UU yang lain harus memiliki harmonisasi agar tidak menimbulkan kekacauan pada saat implementasi,”jelasnya lagi.

Kemudian Gary pun menyorot soal panwascam yang oleh Bawaslu Karawang dipilih kembali menjadi penyelenggara tingkat Kecamatan, padahal beberapa orang ini sudah terkena peringatan keras.

Gary menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak tegas dan tidak mempunyai komitmen untuk mencipatakan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

“Memangnya dari sekian banyak calon, kenapa tidak yang lain yang masih bersih yang dipilih ? Ini kan menjadi pertanyaan untuk semuanya,” tandas Gary menyayangkan.(nna/dhi)