
“Kami harapkan, yang bersangkutan (D) bisa menyerahkan diri ataupun kami akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
Baca juga: Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Adapun barangbukti yang disita polisi yakni gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, 5,5 kilogram 6 tabung dan 12 kilogram 25 tabung. Selain itu, sejumlah timbangan besi, timbangan digital serta mobil Mitsubishi L300 warna hitam juga turut diamankan.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 50 Undang-Undang tentang Migas yang sudah diperbaharui dari Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (*)







